Selasa 03 Sep 2019 07:48 WIB

Polda Jatim Tahan Tersangka Kasus Ujaran Rasial, Tri Susanti

Tri Susanti ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jatim selama 12 jam.

Salah satu tersangka insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (kaus hitam) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/9).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Salah satu tersangka insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti (kaus hitam) mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur  (Jatim) menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti selama satu kali 24 jam. Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (3/9) dini hari mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

"Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," ujarnya.

Baca Juga

Dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kata dia, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.

Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara. Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Tri sebelumnya disebut sebagai korlap aksi penggerudukan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019 lalu. Nama Tri Susanti tercatat sebagai seorang calon anggota legislatif DPRD Surabaya dari Partai Gerindra mewakili daerah pemilihan 3 yang meliputi kecamatan Bulak, Gunung Anyar, Mulyorejo, Rungkut, Sukolilo, Tenggilis Mejoyo dan Wonocolo nomor urut delapan.

Tindakan rasial di Surabaya kemudian memicu serangkaian aksi demonstrasi berujung kerusuhan yang terjadi di berbagai Kota di Papua. Aparat TNI dan Polri diturunkan di tanah Papua. Hingga saat ini, akses Internet di Papua juga masih diblokir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement