Senin 02 Sep 2019 21:18 WIB

Kemenpora Sepakat Hentikan Pemanfaatan Anak untuk Promosi

Kemenpora sepakati kebijakan penghentian pelibatan anak untuk promosi jenama.

Aksi Sayyid di final Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2018 di GOR Jati, Kudus, Jumat (7/9).
Foto: Dok PB Djarum
Aksi Sayyid di final Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2018 di GOR Jati, Kudus, Jumat (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sepakat dengan kebijakan untuk menghentikan langkah memanfaatkan anak-anak untuk promosi dan pemasaran jenama tertentu. Di lain sisi, Kemenpora tidak menyetujui penghentian audisi olahraga mencari bakat terpendam yang disponsori perusahaan.

"Kami sepakat untuk tidak menggunakan anak untuk eksploitasi brand saja, tetapi bukan untuk menghentikan kegiatan pencarian bakat," ungkap Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman dalam diskusi media di Jakarta Pusat, Senin.

Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lentera Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu, Yusuf menegaskan bahwa audisi olahraga adalah implementasi dari UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Menurut Yusuf, dalam UU itu masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan dan pembinaan olahraga di mana negara memiliki keterbatasan.

Peran serta itu, menurut Yusuf, bisa dalam bentuk partisipasi dunia usaha, seperti yang sekarang banyak terjadi. Yusuf mengatakan bahwa setelah keluarnya peraturan yang melarang sponsor rokok dalam kegiatan olahraga, implementasi segera dilakukan dalam berbagai kompetisi.

Kemenpora lebih lanjut menegaskan komitmennya untuk melaksanakan usaha perlindungan anak dengan mendukung pelarangan pemanfaatan anak untuk keperluan branding atau pemasaran. Namun, Yusuf menegaskan kegiatan pencarian bakat dalam bidang olahraga harus tetap harus dilaksanakan dengan berbagai metode yang dilakukan oleh yayasan dan berbagai lembaga.

"Tapi kalau menggunakan eksploitasi ditafsirkan brand ya tentu kami sepakat dan merekemomendasikan untuk segera mengganti, misalnya, brand saja supaya tidak terlihat," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam audisi bulutangkis yang dilaksanakan oleh yayasan yang berafiliasi dengan perusahaan rokok. Hal itu, menurut KPAI, karena anak-anak yang mengikuti audisi tersebut terpapar dengan logo produsen tembakau dan secara tidak langsung dimanfaatkan sebagai media promosi.

Namun, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty menegaskan tidak ingin menghentikan audisi olahraga. Pihaknya hanya menentang hal yang dianggap memanfaatkan anak-anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement