Senin 02 Sep 2019 09:03 WIB

Hari ini, Pemerintah-DPR Kembali Bahas BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik dua kali lipat

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR akan kembali membahas masalah defisit BPJS Kesehatan hari ini, Senin (2/9). Rapat digelar antara lintas sektor kementerian terkait bersama Komisi IX dan XI DPR. Agenda kali ini merupakan kelanjutan rapat gabungan pada Selasa (27/8) pekan lalu.

Berdasarkan agenda yang diterima, rapat akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Menteri Keuangan bersama Wakil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Mardiasmo akan hadir yang berkepentingan mengenai iuran BPJS Kesehatan akan hadir.

Pada rapat sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp 160 ribu per bulan. Adapun kelas II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan. Adapun kelas III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp 42 ribu per jiwa perbulan. Naik Rp 16.500 dari besaran iuran saat ini sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan.

Kepada Republika.co.id, Mardiasmo menyebut bahwa usulan tersebut telah disetujui oleh Presiden dan akan dituangkan dalam Peraturan Presiden. Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, serta  Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menyusun draft Perpres.

Ia mengatakan, usulan kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak memberatkan masyarakat karena telah melalui beberapa kajian teknis dan simulasi. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial sehingga sudah sepantasnya masyarakat kaya membantu yang miskin, masyarakat sehat membantu yang sakit.

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Puan Maharin,  menyebut kenaikan iuran akan diterapkan per 1 September 2019. Namun, hingga kini kenaikan yang ia sebut belum jelas. Puan bahkan tidak mengetahui apakah kenaikan iruan yang dipakai sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement