Jumat 30 Aug 2019 16:32 WIB

Tersangka Insiden Asrama Papua Batal Diperiksa

Tersangka TS tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi membawa sejumlah orang yang diamankan dari Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi membawa sejumlah orang yang diamankan dari Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengagendakan pemeriksaan tersangka TS, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Pemeriksaan sejatinya digelar di Mapolda Jatim Surabaya pada Jumat (30/8). Namun ternyata, tersangka TS tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.

"Jadi hari ini Bu Susi (TS) badannya kurang fit kurang sehat karena kelelahan kurang istirahat. Kita tunda nanti minta waktu konfirmasi dulu ke penyidik," kata kuasa hukum TS, Sahid ditemui di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (30/8).

Baca Juga

Sahid mengklaim, kliennya sebenarnya telah berobat ke dokter atas kelelahan yang dialaminya. Namun, saat jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka tiba, yang bersangkutan masih belum bugar juga. "Sudah berobat dia. Cuma karena kelelahan kurang istirahat. Enggak perlu rawat inap. Cuman minta waktu untuk menyiapkan segala sesuatu," ujar Sahid.

Sahid menyatakan, kliennya meminta jadwal pemeriksaan sebagai tersangka diundur ke hari Senin (2/8) atau Selasa (3/8). Namun, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik. Hanya saja, untuk hari ini, TS tidak bisa memenuhi panghilan atas alasan sakit. "Tunda sampai Senin atau Selasa. Nanti konfirmasi ke penyidik kapan panggil lagi yang bersangkutan," kata Sahid.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan TS sebagai tersangka dalam insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10 Surabaya pada 16 Agustus 2019. TS merupakan koordinator lapangan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

TS diancam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement