Jumat 30 Aug 2019 13:31 WIB

Datangi KSP, Sejumlah Tokoh Papua Minta Dialog dengan Jokowi

Tokoh Papua minta dilibatkan dalam pertemuan penyelesaiaan kisruh.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ani Nursalikah
Seorang warga melintasi puing bangunan yang terbakar seusai aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019).
Foto: Antara/Indrayadi TH
Seorang warga melintasi puing bangunan yang terbakar seusai aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tokoh dan perwakilan dari Papua mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat pagi (30/8). Mantan wakil gubernur Papua Barat Irene Manibuy mengaku ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Papua pascakekisruhan yang terjadi.

Irene meminta tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua juga turut dilibatkan saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nanti. "Kami perwakilan Papua yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh Papua, tokoh pemuda, kami sampaikan beberapa aspirasi, termasuk nanti ketika bertemu dengan bapak presiden, semua kami dapat dilibatkan untuk bicara dengan bapak presiden mencari solusi terbaik untuk damainya Papua, amannya Papua dan Papua lebih sejahtera," kata dia.

Baca Juga

Ia berharap pemerintah terus menciptakan keamanan dan kedamaian di Tanah Papua sehingga masyarakat dapat hidup lebih sejahtera. Menurut Irene, unjuk rasa yang terus terjadi di Papua merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat setempat terkait kesejahteraan dan pendidikan.

"Kalau kita melihat semua ini, ini merupakan akumulasi kekecewaan, ketertinggalan, dan lain sebagainya. Jadi ada juga aksi itu karena dari pemda sendiri, ada pemerintahan pusat, ada juga dari pihak ketiga," kata dia.

Karena itu, menurutnya, diperlukan komunikasi bersama yang melibatkan seluruh pihak, baik tokoh masyarakat setempat, kepala daerah, maupun pemerintah pusat. Begitu juga terkait masalah otonomi khusus (Otsus), Irene meminta pemerintah memberikan perhatian khusus. 

"Otsus pun demikian, tidak tercapai sebagaimana diundangkan dalam UU Otsus 21 2001 sehingga nanti akan berakhir 2021. Masalah pemekaran-pemekaran wilayah di Papua harus diprioritaskan, memperpendek rentang kendali pemerintah, baik pusat ke masyarakat maupun provinsi, dan kabupaten," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement