REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengungkap rencana Pemerintah yang akan membentuk lembaga pengelolaan tanah. Sofyan menerangkan, lembaga pengelolaan tanah nantinya berfungsi untuk mengelola tanah negara yang akan mengacu pada Undang-undang (UU) tentang Pertanahan.
Hal itu disampaikan Sofyan usai rapat koordinasi lintas kementerian soal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanahan yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (29/8).
"Bank tanah akan didirikan atau lembaga pengelolaan tanah, tidak disebut bank tanah ya untuk sementara, akan didirikan amanat UU ini. Tapi nanti pelaksanaannya di PP," ujar Sofyan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Nantinya, menurut Sofyan, Badan Pertanahan Nasional akan menjadi regulator, sementara pengelolaan dilakukan oleh lembaga tersebut secara independen. Sofyan menerangkan, lembaga pengelolaan tanah itu akan mengurusi tanah di luar tanah yang sudah dikelola kementerian atau lembaga negara saat ini.
"(yang dikelola) di di luar itu. Land bank misalnya nanti ada yang HGU habis dan tidak diperpanjang. itu kan perlu dikelola oleh sebagian direktorat, sebagian perumahan rakyat," ujar Sofyan.
Selain itu, Sofyan mengatakan, rapat tadi juga menyepakati bahwa RUU Pertanahan nantinya mengembalikan kewenangan pertanahan ke masing-masing kementerian. Sehingga, tidak ada tumpang tindih nantinya antara RUU tentang Pertanahan dengan kewenangan masing-masing kementerian.
"Hal-hal yang membedakan antarkementerian lembaga kita sudah rapat kembali dan akhirnya hari ini sudah diputuskan, sudah sepakat semua. jadi yang perbedaan masalah kewenangan kementerian lembaga kita kembalikan kepada kementerian dan lembaga," ujar Sofyan.
Ia mencontohkan, persoalan lahan tambang yang selama ini dikecualikan juga akan dikembalikan ke kementerian terkait.
"Masalah tambang, selama ini itu kita kecualikan, pokoknya wewenang kementerian dan lembaga berdasarkan UU yang ada kita tetap kembalikan kepada kementerian dan lembaga," kata Sofyan.
Rapat RUU tentang Pertanahan hari ini merupakan lanjutan dari rapat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan dibuat untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat dan investasi. Menurut JK, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria sudah tidak relevan dengan kebutuhan pertanahan saat ini.
"Beberapa hal tentang kontur tanah yang berbeda pada 60 tahun kemudian pada dewasa ini. Antara lain kebutuhan kita untuk investasi, tetapi tetap untuk melindungi hak-hak masyarakat," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
JK menerangkan, dalam RUU Pertanahan nantinya semua tanah akan terdaftar sah siapa saja pemiliknya dan statusnya.