Kamis 29 Aug 2019 00:31 WIB

Bekasi Bebaskan Denda PBB Demi PAD

Bekasi ingin meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga denda PBB dihapus

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan inovasi yang disodorkan kepada kepala daerah agar mengeluarkan keputusan bupati sebagai dasar pelaksanaan.

AYO BACA : Kabupaten Bekasi Tunggu Ketetapan KPU RI untuk Pelantikan Caleg

Kebijakan tersebut ditandatangani oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada 14 Agustus 2019. Sementara pembebasan hutang PBB itu berlaku sejak tanggal 15 Agustus hingga 31 Oktober 2019.

"Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.283-BAPENDA/2019 ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi dengan harapan masyarakat antusias untuk membayar PBB," katanya, Rabu (28/8/2019)

AYO BACA : Pemindahan Ibu Kota Beri Ruang Imajinasi Milenial

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 dan untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran utang pajak ke bank bjb saat periode kebijakan ini diberlakukan.

Menurut dia, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB. Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak.

"Kebijakan penghapusan denda pada pemungutan pajak seperti ini juga dilakukan pemerintah provinsi pada pemungutan pajak kendaraan bermotor," ucapnya.

Herman menjelaskan, dari Rp405 miliar target PAD pada sektor PBB tahun ini, hampir 80% di antaranya atau setara Rp320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.

"Pemerintah daerah butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu kami terus berinovasi untuk meningkatkan PAD dan melalui inovasi penghapusan denda PBB ini kami harap bisa mencapai lebih dari target," kata Herman.

AYO BACA : Pemkot Bekasi Deklarasikan Pendidikan Berintegritas.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement