REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menolak usulan untuk menggunakan hak diskresi guna perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng di Kecamatan Setu meski volume sampah di TPA itu telah melebihi kapasitas.
Eka mengaku telah memiliki konsep untuk mengurangi sampah yang ada di Kabupaten Bekasi yakni dengan cara menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di setiap desa.
"Masalah sampah harus dilakukan pengendalian dari sumber. Oleh sebab itu saya mengajak para kepala desa untuk menyediakan lahan untuk TPSS," kata Eka di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (28/8).
Menurut dia, dengan adanya TPSS di setiap desa maka akan mempermudah melakukan pemilahan sampah. Pemilahan tersebut dapat menciptakan nilai ekonomi sebagai sumber pendapatan masyarakat sekitar.
"Daerah Burangkeng sudah tepat sebagai TPA dan untuk perluasan juga penting. Namun kami tidak akan menabrak peraturan tata ruang, sehingga salah satu program yakni mengajak desa untuk menyediakan lokasi TPSS bagi masyarakatnya sebelum dilakukan pembuangan ke TPA Burangkeng," ujarnya.
Eka telah mendatangi sejumlah desa yang melakukan pengelolaan sampah di antaranya Desa Mekarmukti. Kegiatan pengelolaan sampah di desa tersebut relatif baik karena mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng.
Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Bekasi Edi Supriyadi mengatakan proses perluasan lahan TPA Burangkeng terbentur peraturan tata ruang.
"Tapi sejatinya Pemkab Bekasi telah memiliki solusi untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Burangkang," katanya.
Dia menjelaskan dalam Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi sudah ditentukan lokasi pembangunan daur ulang sampah di 23 kecamatan, namun titik pembangunan tempat daur ulang tersebut masih belum ditentukan hingga kini.
"Kami sudah pernah melakukan pembahasan dengan dinas terkait. Di mana ada 23 titik sebagai tempat daur ulang sampah. Jadi metodenya bagaimana cara mengurangi sampah ke TPA," kata Edi.