REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik, mengatakan sejumlah regulasi akan direvisi terkait pemindahan ibu kota negara. Pemerintah berharap nantinya anggota DPR yang baru punya cukup waktu melaksanakan revisi ini.
"Yang pasti akan direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Kemudian ada juga UU yang mengatur ibu kota negara baru, juga UU tentang KLHS, termasuk juga UU tentang pertahanan dan kawasan ibu kota. Bakal banyak (yang direvisi) dan melibatkan banyak kementerian, " ujar Akmal saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8).
Dia melanjutkan, nantinya ada 32 kementerian yang akan mempersiapkan regulasi. "Intinya sepanjang ada peraturan yang menyebut Jakarta sebagai ibu kota negara itu harus direvisi, " ujar Akmal.
Selain itu, Akmal pun menuturkan nantinya ada undang-undang baru yang merangkum seluruh regulasi yang ada soal ibu kota baru. Dia berharap seluruh regulasi nantinya bisa direalisasikan oleh para pembuat undang-undang.
"Mudah-mudahan waktunya cukup (merevisi dan membuat undang-undang). Memang harus ada komitmen bersama menyelesaikannya, " katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Ibu Kota baru akan berada di daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara.