Rabu 28 Aug 2019 02:19 WIB

Kementerian LHK akan Studi Kajian Lingkungan Ibu Kota Baru

Studi lingkungan ibu kota baru ditarget selesai dalam dua bulan.

Red: Nur Aini
Pemindahan ibu kota
Foto: twitter @jokowi
Pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mulai melakukan studi kajian lingkungan hidup strategis untuk kawasan calon ibu kota baru yang terletak di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Saya sudah minta dirjen tadi malam rapat untuk segera bicara dengan Walhi dan beberapa tokoh lingkungan untuk kita mulai melihat menyusun kerangka acuannya," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (28/8).

Baca Juga

Menurut Siti, Walhi dinilai sebagai wadah himpunan sejumlah aktivis lingkungan di Indonesia. Dia menambahkan dibutuhkan waktu dua bulan untuk menuntaskan studi lingkungan tersebut.

Terkait sebagian lahan yang akan digunakan berstatus hutan produksi, Siti menjelaskan hal itu tidak bertentangan dengan peraturan.

"Di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dikatakan bahwa alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan itu ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan," ujar Siti.

Di dalam undang-undang itu pada pasal 19 disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu. Oleh karena itu, kementerian akan menggandeng Walhi melakukan studi lingkungan.

Selain itu, disebutkan pada pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Kemudian di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi, juga dijelaskan mengenai izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan oleh menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.

Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan itu disebutkan antara lain penempatan korban bencana alam, fasilitas pemakaman, fasilitas pendidikan, fasilitas keselamatan umum, rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat, kantor Pemerintah dan atau pemerintah daerah, permukiman dan atau perumahan, transmigrasi, bangunan industri, pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, terminal, pasar umum, pengembangan/pemekaran wilayah, pertanian tanaman pangan, budidaya pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, sarana olah raga, tempat pembuangan akhir sampah.

"Kalau dari sisi perizinan sih seharusnya nggak ada masalah," demikian Siti.

Sebelumnya pada Senin (26/8), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menjelaskan sebagian lahan untuk ibu kota baru berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Dia menjelaskan juga lahan yang akan digunakan adalah tanah negara. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement