Selasa 27 Aug 2019 16:06 WIB

KPK Awasi Proyek Infrastruktur Ibu Kota Baru

KPK melakukan pengawasan pembangunan infrastruktur bersama BPKP dan BPK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur besar terkait pemindahan ibu kota. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 2024.

"Semua infrastruktur besar itu selalu akan kami upayakan untuk diawasi pelaksanaannya," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Baca Juga

Ia mengatakan, pengawasan tak hanya dilakukan KPK melainkan juga bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Keuangan (BPK). Ketiganya akan mengawal proses pemindahan ibu kota dengan sangat serius.

Menurut Laode, pengawasan terhadap setiap proyek infrastruktur apalagi bernilai besar bertujuan agar tata kelola berjalan dengan baik. "Saya yakin BPKP, BPK juga, sangat serius untuk mengawal itu. Jadi, ya kami upayakan tata kelolanya baik ke depan," kata dia.

Di sisi lain, Laode mengatakan, KPK akan ikut pindah ke ibu kota baru. Hal itu sejalan dengan aturan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

"Kalau kita lihat Undang-Undang KPK berlokasi di ibu kota negara. Jadi kalau pindah ibu kota ya seharusnya, kalau Undang-undang KPK belum diganti kami juga harus pindah," lanjut Laode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement