Selasa 27 Aug 2019 15:14 WIB

Ini Alasan Irjen Firli Ingin Kembali ke KPK

Irjen Firli membantah telah melanggar kode etik KPK..

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Irjen Firli Bahuri menjalani uji publik Capim KPK di Kementrian Sekertariat Negara, Selasa (27/8). Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Irjen Firli Bahuri menjalani uji publik Capim KPK di Kementrian Sekertariat Negara, Selasa (27/8). Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekretariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni mantan Direktur Penyidikian KPK, Irjen Firli Bahuri.

Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK. Kepada Firli, Pansel Capim KPK langsung mencecar alasan Firli yang ingin kembali lagi di Lembaga Antirasuah. Padahal ia disebut pernah melanggar kode etik di KPK. 

Baca Juga

"Saya pernah di KPK 1 tahun 2 bulan, 14 hari. Banyak yang dikerjakan dan prestasi yang diangkat dan itu belum sempurma, banyak juga yang belum dikerjakan. Tujuan saya kembali lagi ke KPK untuk meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi, tujuan saya," jawab Firli.

Terkait pelanggaran kode etik yang pernah ia lakukan, Firli mengaku tak ingin menanggapinya. Menurut Firli, ia tak pernah melakukan pelanggaran kode etik. 

"Saya sebenarnya tidak ingin memilih membicarakan lagi masalah ini. Semua orang mengikuti. Ada sebutan saya melanggar kode etik melanggar UU NO 30 Tahun 2002 karena ada melakukan hubungan dengan TGB (Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur NTB)," jawab Firli.

Namun, Firli tak menampik pernah bertemu dengan TGB dan sudah mendapatkan izin dari pimpinan KPK. "Saya sudah izin ke pimpinan KPK ke NTB mau farewell, lalu di sana saya diundang main tenis dengan pemain tenis di sana. Saya tidak mengadakan hubungan dan pertemuan. Saya bertemu iya, mengadakan pertemuan tidak," tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Firli, juga sudah ia jelaskan kepada lima pimpinan KPK pada pertengahan Maret lalu. Hasilnya, kata Firli, setelah diklarifikasi pimpinan KPK, dari pertemuan tersebut  tidak ada fakta ia melanggar kode etik.

"Unsurnya tidak ada. Saya tidak berhubungan dengan TGB. Yang menghubungi Danrem. Kesimpulan akhir, tidak ada pelanggaran. Bisa tanya ke pak Alexander, pak Laode," ujarnya.

Pada Selasa (27/8),  ada tujuh kandidat yang mengikuti tes wawancara dan uji publik. Sedangkan 13 orang lainnya akan mengikuti tes secara bertahap pada Rabu (28/8) hingga Kamis (29/8). 

Dalam uji publik ini Pansel dibantu oleh dua orang panelis yakni sosiolog Meutia Gani Rahman dan pakar hukum pidana Luhut Pangaribuan. Setiap Capim KPK akan diberikan waktu satu jam untuk menjawab pertanyaan pansel dan panelis.

Adapun, ketujuh kandidat itu yakni, Wakil Ketua KPK  Alexander Marwata, Wakabareskrim Polri Irjen Anton Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Karyawan BUMN Cahyo R.E Wibowo, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara dan Penasihat Menteri Desa Jimmy Muhammad Rifai Gani.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement