Selasa 27 Aug 2019 14:15 WIB

Sembilan UU Ini Harus Disiapkan untuk Memindahkan Ibu Kota

Undang-undang yang perlu diubah di antaranya terkait Jakarta sebagai ibu kota.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menanggapi pengadaan mobil dinas untuk menteri, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menanggapi pengadaan mobil dinas untuk menteri, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Rabu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemindahan Ibu Kota negara memerlukan revisi undang - undang (UU) yang saat ini masih berlaku. Setidaknya terdapat tujuh revisi dan dua pembuatan UU untuk memindah Ibu Kota Negara.

"Semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total," kata Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto saat di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (27/8).

Baca Juga

Undang-Undang yang harus direvisi atau dibuat terkait pemindahan Ibu Kota Negara itu yakni, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbu Kota Jakarta sebagai lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jakarta tidak lagi menjadi ibu Kota Negara sehingga perlu peraturan baru.

Kedua, perlu pembuatan UU tentang 'nama daerah yang dipilih' sebagai lbu Kota Negara untuk memindah Ibu Kota. Ketiga, perlu revisi atau pembuatan UU tentang Penataan Ruang di lbu Kota Negara.

Keempat, perlu revisi UU tentang Penataan Pertanahan di ibu Kota Negara, yang bersinergi dengan tanah adat. Kelima, revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Keenam, revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya terkait pengaturan kawasan strategis Ibu Kota Negara sebagai ring 1.

Ketujuh, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedelapan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kesembilan, UU tentang Kota juga perlu dibuat.

Yandri juga menyebut adanya Undang-Undang lain yang berpotensi harus diubah. Misalnya, UU tentang ASN, di mana ASN harus dipindahkan. "Jadi banyak sekali, tidak segampang yang saya katakan tadi memindahkan desa satu ke desa lain, itu pun harus ada UU nya," ujar dia.

Bila pemindahan Ibu Kota tanpa RUU, pemindahan itu akan cacat prosedur. Pemerintah harus memenuhi terlebih dahulu RUU Pemindahan Ibu Kota.

"Nah sampai sekarang RUU itu kan belum pernah dibahas, di daerah mana, luasannya berapa, lahan siapa yg dipakai, bangunan atau aset yang ada di Jakarta bagaimana. Kemudian kalau mindahkan ibu kota, UU DKI sebagai ibu kota negara harus dicabut dulu," ujar Yandri menegaskan.

Pada Senin (26/8), Presiden RI Joko Widodo menentukan lokasi Ibu Kota di dua kabupaten di Kalimantan Timur. Dua kota/Kabupaten yang dipilih yakni Penajam Paser dan Kutai Kartanegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement