Selasa 27 Aug 2019 11:50 WIB

Jakarta tak Lagi Jadi DKI Saat Ibu Kota Pindah

Jakarta mungkin menjadi daerah khusus pertumbuhan ekonomi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Karta Raharja Ucu
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai mengumumkan pemindahan ibukota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai mengumumkan pemindahan ibukota negara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) setelah ibu kota resmi dipindahkan ke Kalimantan Timur. Kemendagri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih menyusun format pemerintahan Jakarta.

"Oh iya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota bisa jadi. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi, pusat bisnis bisa jadi," kata Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Akmal mengatakan, ada ruang bagi Jakarta untuk tetap menyandang daerah otonom khusus. Hal itu dapat diwujudkan apabila presiden dan DPR RI sebagai pembuat Undang-undang bersepakat memberikan kewenangan otoritas tertentu bagi Jakarta.

Namun, kata dia, pemerintah pusat akan membahas nasib Jakarta beriringan dengan tahapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Penentuan bentuk pemerintahan Jakarta pun tetap melibatkan pemerintah provinsi.

"Keputusan Bapak Presiden bersama DPR RI, kenapa Papua diberi khusus karena kesepakatan dari pembuat Undang-undang seperti itu, tetapi tentunya melibatkan pemerintah daerah itu sendiri," kata Akmal.

Akmal menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengajukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika ada keputusan resmi lokasi ibu kota baru, Anies pun telah memperbaikinya dengan menghilangkan fungsi Jakarta sebagai ibu kota.

Terkait usulan UU tersebut, Kemendagri akan menyesuaikan apakah usulan yang diajukan bisa mendorong Jakarta sebagai daerah otonom khusus atau tidak. Bentuk pemerintahan Jakarta harus berpedoman menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien serta mampu mendorong tata pelayanan publik yang lebih baik.

Usulan DKI itu juga tak boleh melampaui kewenangan dan peraturan tertinggi agar berkesinambungan antarkementerian dan lembaga. Akmal menambahkan, perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 itu akan berjalan paralel dengan penyiapan draf UU tentang ibu kota negara baru.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement