Senin 26 Aug 2019 19:20 WIB

Putri Bupati Talaud Jadi Anggota DPR Termuda

Politikus Partai Nasdem tersebut kini masih berusia 23 tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPR RI termuda dari Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut (23 tahun) saat diwawancarai media di sela-sela kegiatan pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota DPR RI termuda dari Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut (23 tahun) saat diwawancarai media di sela-sela kegiatan pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut, Hillary Brigitta Lasut menjadi anggota DPR termuda periode 2019-2024. Politikus Partai Nasdem tersebut kini masih berusia 23 tahun.

Hillary mengatakan ini kali pertamanya ada anak muda yang maju sebagai anggota DPR dari di daerah pemilihan (dapil) di Sulawesi Utara. "Jadi waktu kita maju di tengah masyarakat, yang pertama kali dilihat oleh masyarakat kalau melihat milenial itu pasti ada harapan, perubahan, dan sebagainya. Jadi memang, kesempatan ini merupakan momentum untuk anak-anak muda untuk bisa memberikan kontribusi buat masyarakat," kata Hillary disela-sela kegiatan pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024.

Baca Juga

Wanita kelahiran 22 Mei 1996 merupakan lulusan fakultas hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH). Sementara gelar master hukum internasional ia raih usai menyelesaikan studi di Washington University Amerika Serikat. "Di S3 ini aku mau ambil hukum juga, jadi kalau bisa, anak muda diberikan kesempatan untuk dijadikan komisi III," katanya.

Ia menuturkan sejumlah isu krusial yang akan ia perjuangkan apabila nantinya dia ditempatkan di Komisi III. Salah satunya ia ingin memperjuangkan pengesahan RUU KUHP.

"Akhirnya saat ini kita belum melihat ada perkembangan yang lebih lanjut soal itu. Coba kita lihat, ada juga UU tindak pidana korupsi, yang sampai kemarin dibawa ke MK dan kemudian merubah tindak pidana formil ke materiil. Sedangkan setelah itu dalam penerapannya belum ada dampak yang signifikan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement