Senin 26 Aug 2019 17:21 WIB

Korban Diduga Tertipu Investasi Bitcoin Lakukan Pencurian

Kejahatan dilakukan karena korban merasa ditipu dan ingin uangnya kembali.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Bitcoin (ilustrasi).
Foto: voa
Bitcoin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan, yakni IM, DG, SY, RP, S, dan SWF. Kejahatan itu dilakukan karena keluarga IM tertipu saat menginvestasi uang di bitcoin dan ia ingin mengambil kembali uang tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, keluarga pelaku IM di Aceh pernah melakukan investasi di bitcoin. Namun, keluarganya itu justru tertipu dan pihak yang menawarkan bitcoin itu melarikan diri ke Jakarta.

Baca Juga

"Marketing dari acara itu ke Jakarta. Kemudian tersangka IM yang berperan sebagai kapten, ingin mengambil kembali uang tersebut dan mengajak teman-temannya, yaitu DG, SY, RP, S, dan SWF ke Jakarta," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/8).

Argo menjelaskan, pelaku DG dan korban yang bernama Felix serta Sridewi sudah saling mengenal. Untuk melancarkan aksinya, pelaku DG pun menghubungi Felix untuk bertemu di suatu tempat di wilayah Tangerang Selatan.

Namun, saat dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Bintaro, para pelaku menghentikan mobil korban. Para pelaku pun menutup mata korban dan membawanya ke suatu tempat di Depok, Jawa Barat.

"Korban dipukuli, dan diancam menggunakan golok. Dipaksa memberi tahu pin bitcoin itu," ungkap Argo.

Setelah memberitahu pin bitcoin tersebut, sambung dia, para pelaku pun langsung mengambil uang sebanyak Rp 160 juta. Uang itu pun kemudian dibagikan ke setiap pelaku. "IM dan DG masing-masing dapat Rp 50 juta, sedangkan pelaku yang lainnya mendapatkan sekitar Rp 12,5 juta," papar Argo.

Korban pun segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi pun menangkap para pelaku di Bintaro, Tangerang Selatan pada tanggal 17 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement