Sabtu 24 Aug 2019 12:00 WIB

Kabupaten Bogor Bersiap Gelar Pilkades Serentak

Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 3 November 2019.

Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 04 Desa Kota Pulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 04 Desa Kota Pulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKARAJA -- Sejumlah panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada 3 November 2019.

Salah satu persiapan itu adalah sosialisasi yang sedang gencar dilakukan Panitia Pilkades Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Wakil Ketua Panitia Pilkades, S Taman berkata, hal itu untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat.

Baca Juga

"Karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) cukup tinggi. Kalau mengacu pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 itu sekitar 70 persen dari total 20 ribu jiwa," ujarnya, Sabtu (24/8).

Ia berharap, rangkaian sosialisasi yang dilakukan panitia dapat memberikan pemahaman mengenai tahapan pelaksanaan, serta tata cara pemilihan calon kades pada saat pelaksanaan. Menurut dia, hingga kini sudah ada sebanyak dua bakal calon (Balon) kepala desa di wilayahnya melakukan pendaftaran dengan cara mengembalikan formulir. Selain itu, ada enam balon lainnya sudah mengambil formulir tapi belum mengembalikannya ke panitia.

"Baru dua orang yang menyerahkan formulir dari total delapan orang yang mengambil formulir," kata Taman.

Sedangkan pendaftaran para balon kepala desa selambat-lambatnya dilakukan pada Senin (26/8). Kemudian tahapan berikutnya berupa verifikasi berkas selama 20 hari kerja sesuai peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, panitia akan menambahkan seleksi tambahan berupa tes pengetahuan dan tulis kepada para bakal calon kepala desa, bila jumlahnya melebihi kuota yang sudah di tetapkan sesuai Peraturan Bupati Nomor 37/2019, yaitu calon tediri dari minimal dua orang dan maksimal lima orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement