Ahad 24 Jul 2022 22:21 WIB

61 ASN Rejang Lebong Bakal Ditunjuk Jadi Pjs Kepala Desa

61 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya diminta segera laporannya.

Ilustrasi ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan sebanyak 61 ASN di daerah ini bakal ditunjuk menjadi penjabat sementara (Pjs.) kepala desa. Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad (24/7/2022) mengatakan pelaksanaan pilkades serentak di 61 desa semula dilaksanakan tahun ini namun dilakukan penundaan dan penggabungan dengan Pilkades Serentak 2023.

"Untuk mengisi jabatan 61 kades yang kosong ini akan diisi oleh penjabat sementara yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara dari masing-masing kecamatan," kata dia.

Baca Juga

Dia menjelaskan kalangan ASN yang ditugasi jadi Pjs tersebut mereka terima pemberitahuan dan mulai 25 hingga 30 Juli mendatang akan diajukan ke Bupati Rejang Lebong guna diterbitkan SK Pjs kades. Pjs kades terhitung mulai 2 Agustus akan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa hingga akhir 2023. Atau setelah dilaksanakannya pilkades serentak dalam 66 desa yang merupakan penggabungan pilkades tahap II sebanyak 61 desa dan tahap III sebanyak lima desa.

Sementara itu, untuk 61 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2 Agustus 2022, kata dia, diminta segera menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan. Karena hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, juga syarat untuk maju dalam pilkades selanjutnya.

Laporan akhir masa jabatan dari 61 kepala desa itu sendiri diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.3/2019 dan Permendagri No.65/2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan 61 kades ini harus dibuat agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Karena menyangkut penggunaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) serta pembangunan di desa masing-masing, maupun syarat untuk maju pilkades selanjutnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement