Sabtu 24 Aug 2019 11:05 WIB

Dishub Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Kuda untuk Urai Kemacetan

Tim ini bertugas mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kawasan Sentra Grosir Cikarang di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bekasi dan sekitarnya terlihat sangat semrawut dengan keberadaan angkutan umum dan bus antar kota. Kawasan inipun menjadi kawasan yang sering mengalami kemacetan.
Foto: Muhammad Tiarso Baharizqi/Republika
Kawasan Sentra Grosir Cikarang di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Bekasi dan sekitarnya terlihat sangat semrawut dengan keberadaan angkutan umum dan bus antar kota. Kawasan inipun menjadi kawasan yang sering mengalami kemacetan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membentuk Tim Kelompok Urai Kepadatan atau disingkat Tim Kuda. Tim ini bertugas mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Tim Kuda dibentuk untuk mengatasi persoalan kemacetan di Kabupaten Bekasi seperti pada saat jam sibuk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna di Cikarang, Sabtu (24/8).

Yana mengatakan personel Tim Kuda akan ditempatkan di lokasi yang selalu menjadi titik kemacetan. Di situ tim tersebut akan mengurai kemacetan hingga lalu lintas lancar kembali.

"Selain itu masyarakat juga bisa memberitahukan ke dishub apabila di wilayahnya terjadi kemacetan," katanya.

Menurut dia sejumlah lokasi yang menjadi titik penumpukan kendaraan di antaranya perempatan Fly Over Tegal Danas, Jalan Inspeksi Kalimalang, jalur pantura, serta Jalan Cikarang-Cibarusah.

Kemudian keberadaan pasar tumpah di lima titik yakni Tambun, Cibitung, Pasar Lama, Sentra Grosir Cikarang, serta Lemahabang juga menjadi titik kemacetan di wilayahnya.

"Di titik-titik tadi Tim Kuda akan lebih diperbanyak personelnya sehingga bisa lebih fokus dalam bertugas," katanya lagi.

Selain membentuk tim pengurai kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi juga berencana meluncurkan sistem pembayaran retribusi kendaraan bermotor secara online. Rencananya peluncuran sistem tersebut akan dilakukan saat peringatan Hari Jadi Perhubungan pada 17 September 2019 mendatang.

"Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke dishub untuk membayar retribusi kendaraan bermotor," kata Yana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement