Aceng Fikri dimakzulkan pada Januari 2013 lalu. Pria yang bernama lengkap Aceng Holik Munawar Fikri itu diberhentikan karena melanggar etika menyusul pernikahan kilatnya dengan remaja bernama Fany Oktora (18 tahun). Pernikahan itu hanya berlangsung selama empat hari. Aceng kemudian menceraikannya.
Melalui paripurna di DPRD Garut, permohonan pemakzulan Aceng dilaporkan ke Mahkamah Agung. Pada Januari 2013 MA mengabulkan permohonan tersebut, dan menyatakan Aceng Fikri melanggar etika dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Advertisement