Kamis 22 Aug 2019 23:50 WIB

Satpol PP Depok Segel Perumahan Tanpa IMB di Cipayung

Kluster dengan jumlah rumah sebanyak 30 unit itu sudah terbangun 20 unit.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan proyek perumahan Griya Labana di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Penyegelan dilakukan karena perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, pihaknya menyegel perumahan ini yang berbentuk kluster dengan jumlah rumah sebanyak 30 unit, dan sudah terbangun 20 unit. Saat ini sudah ada rumah yang dihuni sebanyak lima unit.

Baca Juga

"Jadi pengembang perumahan ini sudah membangun hampir 80 persen. Kami sudah memberikan surat peringatan sebelum penyegelan, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Satpol PP Depok, agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami," ujar Taufiqurakhman di Balai Kota Depok, Kamis (22/8).

Menurut Taufiqurakhman, setelah penyegelan, Satpol PP Kota Depok memberi waktu selama tiga bulan kepada pengembang perumahan. Langkah tersebut agar pengembang bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

"Kemudian, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, kami akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan, karena kami tahu mengurus perizinan pasti membutuhkan banyak persyaratan dan butuh waktu. Kami beri waktu mengurus perizinan hingga total enam bulan," tuturnya.

Dia menambahkan, bila hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pengembang perumahan belum juga mendapat surat perizinan, maka langkah selanjutnya akan dilakukan surat penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok. "Tetapi, sebelum pembongkaran juga akan mempertimbangkan banyak hal seperti sisi kemanusiaan. Bila dipandang layak, dipandang perlu untuk dilakukan pembongkaran, akan kami dilakukan karena sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut dia, jika pembongkaran yang merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena banyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalu jalur sanksi pidana non tindak pidana ringan atau tipiring (yustisi). "Itu dilakukan melalui penyidikan lebih lanjut melalui proses putusan pengadilan," kata Taufiqurakhman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement