Kamis 22 Aug 2019 22:50 WIB

DPR Belum Terima Kajian Akademik Pemindahan Ibu Kota

DPR menyarankan pemerintah selesaikan dulu payung hukum pemindahan ibu kota.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Foto: MPR
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menyampaikan permohonan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku bahwa, hingga saat ini DPR belum terima kajian akademik dari pemerintah.

"Ya sebenernya kan pernyataan itu sudah muncul sejak tahun-tahun lalu juga, Pak Bambang juga sudah menyampaikan, tapi sejak saat itu juga belum pernah ada pengajuan secara resmi kepada DPR dan MPR," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga

Apalagi, imbuhnya, dalam pembahasan RAPBN 2020 anggaran untuk pemindahan ibu kota belum pernah ada. Menurutnya, pemerintah harusnya berlaku runut dalam konteks konstitusi.

"Selesaikan dulu payung hukumnya. Kalau kemudian sudah terlalu jauh berjalan, payung hukumnya nggak ada, apakah nanti akan jadi semacam fait accompli terhadap DPR untuk dipaksa menyetujui untuk dijadikan UU Pemindahan Ibu Kota. Padahal uu belum ada," katanya.

Hal senada juga disampaikan sekretaris fraksi PAN Yandri Susanto. Sepengatahuannya sampai detik ini DPR belum mendapatkan usulan resmi dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota,  termasuk draft rancangan undang-undangnya.

"Belum ada sama sekali," tuturnya.

Yandi mengatakan, jika hari ini pemerintah tengah sibuk menentukan tempat dan anggaran, maka unsur kepatuhan yang dilakukan pemerintah belum terpenuhi.Oleh karena itu, ia menilai pekerjaan rumah terbesar pemerintah saat ini yaitu segera mengajukan rancangan undang-undang pemindahan ibu kota.

"Kalau sampai saatnya kita DPR ini nggak diajak bicara,  maka ibu kota itu, bisa disebut ibu kota ilegal karena pak Jokowi tidak bisa,  walaupun presiden,  semua yang dilakukan atas perintah undang-undang," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement