Kamis 22 Aug 2019 13:20 WIB

Kominfo Blokir Layanan Data di Papua dan Papua Barat

Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian dan TNI melakukan pengamanan saat terjadi aksi protes di Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019).
Foto: Antara/Sevianto Pakiding
Petugas kepolisian dan TNI melakukan pengamanan saat terjadi aksi protes di Mimika, Papua, Rabu (21/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai Rabu (21/8). Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.

“Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dikutip dari laman setkab, Kamis (22/8).

Baca Juga

Sebelumnya Kemenkominfo telah melakukan pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8), seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain. Pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8) pukul 13.00 WIT dan telah dinormalkan kembali pukul 20.30 WIT hari yang sama menyusul situasi yang sudah kondusif.

“Dapat kami sampaikan bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi,” jelas Ferdinandus.

Sejauh ini, menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo sudah mengindentifikasi dua hoaks yang tersebar melalui media sosial dan pesan instan. Yakni hoaks foto mahasiswa Papua tewas dipukul aparat di Surabaya dan hoaks yang menyebutkan Polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.

“Kemkominfo imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement