Kamis 22 Aug 2019 12:25 WIB

Oknum TNI Pelaku Mutilasi Menangis Dengar Tuntutan

Prada Deri Permana dituntut penjara seumur hidup dengan pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Mutilasi. (Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG  - Oknum anggota TNI berstatus terdakwa pembunuhan dan mutilasi Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur yang memintanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, Prada Deri membunuh dan memutilasi kasir minimarket yang diketahui sebagai kekasihnya yakni Fera Oktaria, di Palembang, Sumatra Selatan. 

Pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan, Kamis (22/8)

Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang. Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.

"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," kata hakim.

Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.

Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban jika ketahuan memiliki pacar lain. Hal itu dapat dilihat dari percakapan antara terdakwa dan temannya. Terdakwa pun curiga dan sempat melarikan diri dari satuan TNI. Puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.

Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban. Disebutkan pula tindakan terdakwa membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan dan upaya menghilangkan jejak.

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban. Hingga akhirnya terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement