Rabu 21 Aug 2019 18:45 WIB

Bisnis Pijat Plus-Plus Gay Terungkap di Tasikmalaya

Pelaku ditangkap menyusul laporan tentang unggahannya di medsos.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro saat ditemui di kantornya, Rabu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID,  TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota mengungkap adanya dugaan bisnis pijat plus-plus sesama jenis di Kota Tasikmalaya. Satu orang lelaki berinisial ADH (26 tahun) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminial (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, penangkapan itu didasari adanya laporan warga terkait unggahan tersangka di media sosial. Dalam unggahan itu, terdapat layanan pijat plus-plus dengan foto dua lelaki.

Baca Juga

Setelah mendalami kasus itu, polisi akhirnya menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Cihideung Kota Tasikmalaya. "Statusnya sekarang sudah tersangka dan penyelidikan terus dilakukan," kata dia saat ditemui Republika.co.id di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/8).

Dadang mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon pintar dan tangkapan layar unggahan tersangka di media sosial. Barang bukti itu akan digunakan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Meski baru terdapat satu orang tersangka, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Pasalnya, polisi masih terus melakukan pengembangan. "Tetap kita dalami kemungkinan ada tersangka lain," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka sudah melakukan kegiatannya dalam dua bulan terakhir. Menurut dia, tersangka diduga menawarkan layanan  pijat plus-plus kepada sesama jenis.  "Semua laki-laki," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement