Sabtu 14 Jun 2014 16:55 WIB

35 Panti Pijat 'Plus-Plus' di Kupang Ditutup

Panti pijat (ilustrasi)
Foto: IST
Panti pijat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 35 usaha pijat tradisional (pitrad) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang ditengarai menjadi tempat mesum, selain melakukan pijat, segera ditutup dan disetop izinnya oleh pemkot setempat.

"Sebanyak 35 lokasi pitrad itu tidak akan kita perpanjang perizinannya, karena diduga menjadi pitrad prostitusi alias plus-plus," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang Esther Muhu di Kupang, Sabtu (14/6).

Dia mengatakan, hasil investigasi petugas teknis di lapangan, diketahui sejumlah panti pijat tradisional itu melakukan aktivitas tidak sesuai perizinan yang ada, dan melakukan hal lain di luar ketentuan dengan melakukan praktik prostitusi.

Hal itu, selain telah melanggar ketentuan yang diberikan, tetapi juga telah mengganggu kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan di wilayah lokasi pitrad itu ada.

Karena itulah, selaku penentu kebijakan dan pemberi izin, Pemerintah Kota Kupang merasa penting untuk tidak lagi memperpanjang usaha tersebut. "Kita tidak perlu lagi memperpanjang usah pitrad itu, karena sudah jelas melanggar aturan dan izin yang diberikan. Banyak keluhan yang kita terima dari masyarakat karena praktik menyimpang itu," katanya.

Terhadap penghentian perizinan pitrad itu akan mempengaruhi pendapatan asli daerah, Esther mengaku sangat tidak berpengaruh.

Menurut Esther, pemberian izin usaha pitrad di Kota Kupang tidak dibebani sejumlah kewajiban untuk memberikan retribusi usahanya, sama seperti usaha lainnya, dengan kewajiban retribusi bulanan. "Karena itu tidak ada pengaruhnya dengan PAD jika ditutup. Karenanya, pada saat habis masa waktu izinnya, maka akan segera kita tutup dan tidak diperpanjang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement