Rabu 21 Aug 2019 16:49 WIB

Bareskrim Bentuk Tim Pelajari Materi Laporan UAS

Bareskrim belum berencana memeriksa saksi dalam waktu dekat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penanganan teroris Kalimantan Tengah (Kalteng).di Mabes polri, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri membuat tim untuk mengevaluasi pelaporan yang ditujukan pada Ustaz Abdul Somad (UAS). UAS dilaporkan ke polisi terkait ceramahnya yang dianggap menodakan agama.

"Bareskrim sudah membentuk tim dan sudah melakukan evaluasi terhadap materi laporan dan barang bukti diajukan pihak pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Rabu (21/8).

Baca Juga

Laporan yang diterima Bareskrim masih terlebih dahulu didalami dan dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga belum berencana memeriksa saksi dalam waktu dekat. Polisi memilih mendalami dahulu pelaporan itu. "Itu masih didalami dulu. Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Dedi.

Polri tampak memilih berhati - hati dalam menindaklanjuti kasus yang menyenggol unsur agama tersebut. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul juga menyatakan, penyidik perlu mempelajari kasus tersebut.  "Dipelajari dulu. Kalau memenuhi unsur ITE-nya baru diserahkan ke Siber," kata dia.

Dalam beberapa waktu belakangan, sejumlah kelompok masyarakat diketahui melaporkan Abdul Somad ke polisi. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.

Laporan-laporan itu dibuat di Polda maupun Bareskrim Mabes Polri. Rickynaldo mengatakan, bila laporan itu masuk ke ranah penyelidikan, maka tidak menutup kemungkinan polisi akan menyatukan berkas perkara.

"Biasanya kalau dilaporkan di beberapa Polda, biasanya ditarik jadi satu jadi tunggu keputusan pimpinan dulu, apakah ditangani tim, apakah ditangani gabungan, apakah ditangani per direktorat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement