Rabu 21 Aug 2019 15:54 WIB

Rencana Penggabungan Bekasi ke Jakarta Dianggap tak Perlu

Keputusan penggabungan ada di pemerintah pusat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
engendara melintas di samping area pembangunan jalur kereta api ringan (LRT) dan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: ANTARA
engendara melintas di samping area pembangunan jalur kereta api ringan (LRT) dan jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penggabungan wilayah Bekasi menjadi bagian administratif Jakarta Tenggara mendapatkan berbagai komentar, termasuk dari Anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem, Bestari Barus menganggap penggabungan wilayah Bekasi tersebut seharusnya tidak perlu.

"Itu kan baru wacana. Sementara ini tak perlu lah, Jakarta sendiri sudah sangat berat bebannya," kata Bestari Barus kepada wartawan, Selasa (20/8).

Baca Juga

Dia mengakui usulan tersebut memang muncul dari pemerintah daerah Bekasi, dan itu tergantung dari hasil keputusan di tingkat pusat. Tapi menurutnya perlu kajian mendalam lagi jika memang harus dijadikan bagian dari Jakarta. Menurut dia, jangan sampai wacana ini memunculkan masalah baru ditengah masalah yang cukup banyak yang harus diselesaikan ibukota Jakarta.

Selain itu, menurut Barus, ada baiknya Bekasi tetap menjadi kota atau wilayah mandiri. "Saya kira justru keberadaan bekasi sebagai kota penyangga harus tetap dipertahankan. Bekasi juga telah mendapatkan manfaat yang cukup besar dari imbas kedekatan dengan ibukota untuk berkembang," katanya.

Bahkan, ia melihat wilayah Bekasi dan sekitarnya lebih mampu menjadi sebuah provinsi baru. Barus menyebut, jika saja Bekasi kota, Kabupaten Bekasi dan Purwakarta bergabung membentuk satu provinsi baru itu lebih potensial dan lebih berkembang ketimbang bergabung dengan DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghargai usulan penyatuan Bekasi dengan Jakarta tersebut. Namun Anies menyebut keputusan tersebut harus diputuskan di pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Begini, kita adalah sebuah negara kesatuan, pembagian wilayah adalah wewenang pemerintah pusat. Jadi secara prinsip Pemprov DKI harus mentaati keputusan pemerintah pusat. Aspirasi itu kita menghargai kita menghormati dan biar berproses di pemerintah pusat karena prosesnya bukan antar wilayah," ujar Anies.

Anies mengakui memang secara ekonomi kawasan Jakarta dan sekitarnya sudah terintegrasi secara ekonomi. Hanya secara administrasi pemerintahan yang berbeda. Tapi secara ekonomi Jakarta dengan Kabupaten dan Kota yang bertetangga seperti Bekasi, Tangsel, Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, itu sebagai satu perekonomian relatif terintegrasi.

Tapi tata pemerintahan itu wewenang pemerintah pusat. "Jadi kita tunggu saja bagaimana arah pemerintah pusat. Kalau itu keputusan pemerintah pusat ya kita jalankan. Kan keputusan lewat undang-undang, PP, kita berkewajiban melaksanakan," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement