Rabu 21 Aug 2019 08:03 WIB

Berantas Hoaks, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Medsos

Pemerintah diminta tak hanya mengatur penggunan medsos melalui UU ITE.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Hoaks (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Hoaks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk mengatur media sosial (medsos) sebagai upaya memberantas hoaks atau kabar bohong. Pemerintah diminta tak hanya mengatur penggunanya saja melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bukan cuma mengatur pengguna, kalau sekarang kan Undang-undang ITE mengatur pengguna tapi tidak ada yang mengatur penyelenggara media sosial," ujar Anita di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Juga

Anita mengatakan, sebenarnya sejumlah platform medsos telah melakukan upaya membatasi penyebaran hoaks seperti menyediakan fitur-fitur tertentu dan diskusi publik. Akan tetapi, pengguna medsos sudah skala yang sangat besar maka upaya menekan penyebaran hoaks harus lebih masif lagi.

Anita mencontohkan, negara Jerman sudah menerbitkan aturan bagi platform medsos. Apabila ada satu konten bernada ujaran kebencian oleh pengguna maka medsos wajib menurunkan atau menarik unggahan tersebut dalam waktu yang ditentukan.

"Kalau itu tidak hilang dalam waktu yang telah ditentukan oleh hukum platform tersebut akan didenda lima juta euro," kata dia.

Sehingga, platform medsos seperti Facebook, Twitter, Instagram dengan sangat sengaja memerhatikan unggahan para penggunanya masing-masing. Penyedia akan benar-benar memantau dan melakukan pemberitahuan ke pemilik akun media sosial tersebut terkait konten yang dilarang.

Bahkan, Anita menyarankan pemerintah membuat aturan pengenaan denda bertingkat bagi pengunggah hoaks di medsos. Menurut dia, perlu ada edukasi terhadap masyarakat agar lebih menyaring konten yang akan dibagikan di ruang publik.

"Mungkin, sekali posting hoaks denda Rp50 juta, ketahuan kedua kali denda menjadi Rp250 juta, ketahuan unggah ketiga jadi tambah lagi," sebut Anita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement