Rabu 21 Aug 2019 07:43 WIB

Jaksa Pengawas Pembangunan Ditangkap, Sultan: Ini Dagelan

Ini gabungan problem integritas jaksa dan sistem pengendalian internal kejaksaan.

Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X sangat prihatin atas tertangkapnya jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8). Apalagi, jaksa tersebut merupakan anggota Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat Daerah (TP4D).

"TP4D itu kan pengawas agar tidak ada penyalahgunaan. Tapi, kalau pengawasnya sendiri (yang menyalahgunakan—Red), bagi saya ini dagelan," kata Sultan, Selasa (20/8).

Ia menilai kejadian ini harus dijadikan bahan evaluasi oleh semua pihak, bukan hanya pihak-pihak yang terkena OTT. Seluruh pemangku kepentingan terkait harus melakukan pembenahan untuk mencegah masalah serupa terulang. "Semuanya, termasuk diri saya, harus instropeksi. Pengawasnya juga perlu diawasi. Kalau begini, tidak pernah menyelesaikan masalah," ujar Sultan.

Sultan mengaku belum melakukan komunikasi terkait OTT yang dilakukan KPK, baik kepada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi DIY, maupun Pemerintah Kota Yogyakarta. Ia berharap kasus ini bisa ditangani dengan baik dan para pelakunya dipidana.

Ia berharap OTT seperti ini tak terjadi lagi di DIY. "Saya punya harapan jangan lagi terjadi. Pertama dan terakhir," kata Sultan.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai keterlibatan oknum jaksa dalam kasus korupsi merupakan masalah yang serius. Terlebih, jaksa yang baru saja ditetapkan KPK merupakan anggota TP4D yang merupakan jaksa pilihan. "OTT Ini adalah gabungan antara problem integritas para jaksa dan sistem pengendalian internal di kejaksaan," kata Dadang kepada Republika, Selasa.

Dadang menuturkan, seorang jaksa dalam melaksanakan fungsinya sebagai anggota TP4D yang khusus dalam aspek pencegahan korupsi memiliki kerentanan penyalahgunaan kewenangan yang lebih tinggi daripada jaksa lain yang hanya bertugas dalam penegakan hukum. Sementara, TP4D belum disertai atau dilengkapi dengan instrumen pengendalian atau pencegahan korupsi.

Oleh karena itu, situasi konflik kepentingan mudah terjadi dalam pelaksanaan tugas pendampingan di kementerian, lembaga, atau bahkan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh karena itu, kata dia, jaksa yang berintegritas rendah akan mudah memanfaatkan celah-celah yang ada.

Dadang menyarankan, fungsi TP4D tidak hanya berasal dari unsur kejaksaan. Menurut Dadang, keterlibatan kedeputian pencegahan KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan di dalam tim itu akan membuat tim ini lebih efektif dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya.

KPK kembali melakukan OTT di Yogyakarta pada Senin. Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara, dua orang lainnya ialah Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Keduanya diduga sebagai penerima suap. n wahyu suryana/dian fath risalah, ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement