Rabu 21 Aug 2019 00:18 WIB

Siber Bareskrim Tangkap Bos Sindikat Penipuan Daring

Tersangka Iren menggasak uang hingga Rp100 miliar.

Warga menunjukkan aplikasi situs patrolisiber.id saat peluncuran di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Foto: Antara/Adnan Nanda
Warga menunjukkan aplikasi situs patrolisiber.id saat peluncuran di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Iren alias Nurul Ainulia, bos sindikat penipuan online (daring) yang menggasak uang sebesar Rp100 miliar. Kepala Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rickynaldo mengatakan, Iren berhasil ditangkap berkat kerja sama antara KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Dalam kasus ini, Iren berperan sebagai pemberi perintah kepada tersangka lain untuk membuat perusahaan serta rekening perusahaan untuk menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri. "Tersangka juga memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan menyerahkan uang hasil penukaran valas ke WNA Nigeria inisial AEM," katanya di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (20/8).

Polri masih berupaya memulangkan tersangka Iren yang sempat melarikan diri ke Malaysia. "Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," kata Rickynaldo.

Bareskrim masih mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan FBI, Interpol dan Europol untuk memberantas kejahatan internasional sindikat Nigerian Scam/ Business Email Compromise di seluruh negara. Dari tangan Iren, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor dan satu buah kwitansi Louis Vuitton.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement