Selasa 20 Aug 2019 14:20 WIB

Polisi: Pabrik Rumahan Gunakan Obat Sesak Napas Jadi Narkoba

Polres Jakbar menggerebek pabrik rumahan yang gunakan obat sesak napas jadi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa salah satu pabrik narkoba rumahan yang berhasil dibongkar jajarannya menggunakan obat sesak napas sebagai bahan pembuatan sabu-sabu berkualitas tinggi. Hengki mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Narkoba Mabes Polri, sabu berbahan dasar obat sesak napas tersebut punya kualitas yang lebih tinggi dari sabu-sabu impor dan sangat berbahaya.

"Ada satu pabrik yang bisa memproduksi sabu-sabu dengan kualitas lebih tinggi dari impor tapi dengan bahan lokal, dari bahan-bahan obat sesak napas yang bisa dibuat sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selain itu, Hengki mengungkapkan jajarannya berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Cibinong yang memproduksi barang haram tersebut dengan bahan-bahan yang sangat berbahaya dan diedarkan di Jakarta Barat.. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga membongkar pabrik narkoba di Kampung Ambon dan Kalideres.

"Mereka bisa memproduksi sampai dengan 15 kilogram per bulan. Oleh karena itu kita akan gencarkan kerja sama dengan masyarakat, stakeholder, dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," ujarnya.

Sampai 2019, menurut Hengki, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah mengungkap 186 kilogram sabu-sabu. Ia menyatakan, pengungkapan sebanyak itu diraih karena jumlah tim khusus yang ada di Polres Metro Jakarta Barat lebih banyak dari polres lainnya.

"Untuk tahun 2019 kami mengungkap 186 kilogram sabu dan kami berbeda dengan polres yang lain. Kami bentuk tim khusus yang lebih banyak," ujarnya.

Hengki juga mengatakan pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai, BNN, dan Kejaksaan.

"Artinya, kamimengungkap kasus ini dengan tidak melanggar hukum formil, kami ungkap di luar Jakarta Barat sebelum mereka masuk," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement