REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas dalam mengusut kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta. ICW juga meminta KPK tidak hanya berhenti pada tersangka perorangan, melainkan juga seluruh entitas korporasi yang terlibat.
"Yang penting entitasnya, korporasinya. KPK bisa menetapkan itu, kalau memang cukup bukti. Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan sejumlah korporasi yang melakukan korupsi," kata peneliti Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam pesan singkatnya, Selasa (20/8).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap korporasi sebenarnya merupakan optimalisasi penegakan hukum. Pasalnya saat ini penegak hukum, seperti polisi dan kejaksaan belum bisa melakukan hal tersebut. "Bukti-bukti misalnya, KPK menemukan misal si A, menerima uang, uang itu ternyata untuk kebutuhan korporasinya," jelas Wana.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya juga pernah menjadikan beberapa korporasi sebagai tersangka korupsi. Sebut saja PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang membelit mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Lalu ada PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) terkait perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010.