GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Garut menangkap seorang pedagang bubur karena dilaporkan menjual daun ganja ke sejumlah warga di Kabupaten Garut. Tersangka harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Dari tangan tersangka RR (tukang bubur) ini kita mengamankan sejumlah paket ganja siap jual," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan kepada wartawan di Garut, Senin (19/8/2019).
Ia menuturkan, jajarannya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tukang bubur inisial RR (30) di Kecamatan Bayongbong yang sering menjual ganja ke sejumlah warga sambil berjualan bubur.
Tersangka, lanjut dia, menjual ganja tidak kepada sembarang orang, melainkan ke beberapa warga yang sudah menjadi pelanggannya dengan kemasan kecil paket ganja. "Si RR ini punya pelanggan tetap ganja, tidak asal beri kepada siapa saja, setiap paket yang dijual bisa dipakai oleh tujuh orang," kata Cepi.
Ia mengungkapkan, berawal dari penangkapan tersangka RR itu, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapatkan tiga tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja tersebut.
"Total yang kita amankan ada empat orang, masing-masing memiliki keterkaitan soal barang haram yang dijual oleh RR," katanya.
Ia menambahkan, tersangka terpaksa menjual ganja kepada warga karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar selain dari berjualan bubur.
Akibat perbuatannya itu, kata Cepi, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, pasal 132 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
"Dengan diamankannya paket ganja ini kita menyelamatkan puluhan orang dari narkoba," katanya.