Senin 19 Aug 2019 15:24 WIB

MA Luncurkan Aplikasi Litigasi Elektronik

Aplikasi e-Ligitasi diberlakukan untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (kiri)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) meluncurkan aplikasi e-Litigasi yang akan diberlakukan untuk lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Aplikasi e-Litigasi yang diluncurkan ini adalah kelanjutan dari e-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara sejak tahun lalu.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan e-Litigasi yang diluncurkan bersamaan dengan hari jadi Ke-74 MA merupakan implementasi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pegadilan secara elektronik. Perma tersebut sebagai revisi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga

Dalam Perma 1 Tahun 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan), pembuktian, pengucapan putusan, dan pengiriman putusan kepada para pihak. Dalam e-Court, migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik baru dilakukan dalam administrasi perkara, sedangkan dalam e-Litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan.

"Sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik," ujar Hatta di Gedung MA Jakarta, Senin (19/8).

E-Litigasi, dikatakan Hatta, juga akan memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan. "Semula hanya untuk para advokat, sekarang juga untuk pengguna lain yang meliputi jaksa dan in house lawyer yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna Sistem Informasi Peradilan," ujar Hatta.

Pemberlakuan e- Litigasi untuk persidangan di tingkat pertama, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement