REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video asusila yang beredar di media sosial dengan nama "Vina Garut". Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, dua tersangka yaitu V (19 tahun) dan A (30).
Kedua tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Garut. Perempuan berinisial V merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, sementara lelaki berinisial A merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (15/8).
Ia menambahkan, seorang pelaku lainnya berinisial B juga telah menyerahkan diri pada Rabu (14/8) malam. Namun, yang bersangkutan sementara masih dijadikan saksi dan terus menjalani pemeriksaan untuk mencari pelaku lain.
Budi mengatakan, polisi telah mengantongi pelaku yang belum ditangkap. Pihaknya, terus mengejar pelaku tersebut.
Ia menjelaskan, V dan A dalam keadaan sadar saat melakukan aksinya. Namun, mereka berdua tak mengetahui jika video itu disebarluaskan.
Menurut dia, untuk adegan itu V hanya dibayar uang sebesar Rp 500 ribu. "Pengakuan yang perempuan dikasih Rp 500 ribu, semuanya," kata dia.
Budi mengatakan, aksi itu dilakukan di salah satu hotel di Kabupaten Garut. V dan A saat melakukan adegan ranjang masih berstatus suami istri. Namun kini keduanya telah bercerai.
"Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Yang menyebarkan motifnya mencari uang, kata dia.
Kondisi A kini tengah sakit parah. Meski sudah jadi tersangka, A tak ditahan di Polres Garut. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memeriksa kondisi salah satu tersangka kasus pornografi tersebut.