Kamis 15 Aug 2019 02:05 WIB

APPI Godok Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Bersertifikasi

APPI) menyelenggarakan pendidikan ahli hukum kontrak pengadaan di Hotel De Pavilijoen

Rep: ayo bandung/ Red: ayo bandung
APPI Godok Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Bersertifikasi
APPI Godok Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Bersertifikasi

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) menyelenggarakan pendidikan ahli hukum kontrak pengadaan di Hotel De Pavilijoen, Kota Bandung, Rabu (14/8/2019). Acara itu terselenggara selama tiga hari dan bertujuan untuk menyiapkan tenaga ahli hukum kontrak pengadaan yang berkompentensi dan tersertifikasi.

Ketua Umum DPP APPI Sabela Gayo menjelaskan, tenaga ahli hukum pengadaan yang bersertifikasi sudah diharuskan, sejalan dengan Permen PUPR Nomor 7/2019 dan Permen PUPR Nomor 12/2019. Lebih jauh, sertifikasi tenaga ahli kontrak pengadaan tersebut dimaksudkan agar urusan kontrak pengadaan barang/jasa bisa ditangani lebih profesional dan terhindar dari masalah hukum.  

AYO BACA : Jokowi Bocorkan Komposisi Kabinetnya

"Jadi pengadaan barang/jasa pemerintah ini adalah kontrak yang khusus, berbeda dengan kontrak bisnis biasa. Karena kontrak barang/jasa pemerintah mempunyai aspek-aspek hukum yang dipahami oleh ahli hukum kontrak itu sendiri," tambah pria yang menjabat juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (Perkahpi) ini.

Bersamaan dengan agenda pelatihan, Sabela Gayo menyerahkan mandat Ketua DPW APPI dan DPW Perkahpi Jawa Barat kepada Rony Susalit. Pada kesempatan itu, Rony menyampaikan bahwa keberadaan APPI dan Perkahpi diperlukan guna mewadahi pengacara atau ahli hukum kontrak pengadaan di Indonesia.

AYO BACA : Mina Diterjang Banjir, Bupati Pastikan Jemaah Asal KBB Selamat

"Pada prinsipnya kita melihat keberadaan asosiasi pengacara pengadaan ini sangat penting, khususnya untuk pengacara pengadaan dan ahli hukum kontrak pengadaan Indonesia. Karena sekarang, bagi para pejabat ini banyak keraguan untuk melakukan transaksi pengadaan barang/jasa di pemerintah. Khawatir adanya kesalahan dalam proses pengadaan yang mungkin itu berujung pada tindak pidana. Oleh karena itu perlu adanya back-up dari pihak masyarakat, khususnya ahlinya dalam pengadaan," jelasnya.

Ia menyatakan, hingga sekarang, masih banyak kasus hukum yang menjerat para pihak yang melakukan proses pengadaan barang/jasa yang diakibatkan ketidakpahaman hukum. Contohnya, seperti proses pengadaan barang/jasa di desa-desa.

Setidaknya masalah hukum dalam kontrak pengadaan bisa diantisipasi dan ditangani dengan baik oleh keberadaan individu yang paham di bidangnya. Karena itu, salah satu misi dari APPI maupun Perkahpi adalah memberikan jasa konsultasi dan advokasi terhadap proses kontrak pengadaan.

Kedepan, lanjutnya, dia berencana akan bersinergi dengan pemerintah menyikapi masalah yang sering terjadi terkait proses kontrak pengadaan. Hal itu amat perlu, terlebih untuk membangun animo kepada publik akan pentingnya wadah yang menaunginya mengurus urusan kontrak pengadaan.

"Kita harus mengenalkan dulu kepada masyarakat dan semua stakeholder yang berhubungan dengan ini, bahwa selain keberadaan kami selain melengkapi, juga menambah profesionalisme. Sehingga para pejabat atau pemangku kepentingan kemudian tidak khawatir dengan proses pengadaan ini," tandasnya.

AYO BACA : KPK Panggil Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada terkait Korupsi RTH

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement