Rabu 14 Aug 2019 17:12 WIB

Polda Riau Tetapkan 31 Tersangka Karhutla Sepanjang 2019

Luas lahan yang disegel dalam proses penyidikan mencapai 373 hektare.

 Kebakaran hutan dan lahan melanda perkebunan sawit rakyat di Riau.
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Kebakaran hutan dan lahan melanda perkebunan sawit rakyat di Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan 31 tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (Kahutla) di Bumi Lancang Kuning itu sepanjang 2019. Luas lahan yang disegel dalam proses penyidikan mencapai 373 hektare.

"Sampai hari ini, Polda menangani 31 perkara Karhutla. Ada 30 tersangka perorangan dan satu korporasi, yakni PT SSS," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu (14/8).

Baca Juga

Ia menjelaskan untuk perkara Karhutla perorangan ditangani oleh masing-masing kepolisian resort di wilayah tersebut. Sementara, khusus korporasi langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Dia merincikan, Polres Indragiri Hilir menangani satu tersangka dengan luas lahan terbakar 40 hektare, Polres Indragiri Hulu menangani tiga tersangka dengan luas lahan terbakar lima hektare. Selanjutnya Polres Bengkalis menangani lima tersangka dengan luas lahan terbakar 110.75 haktare dan Polres Pelalawan menahan dua tersangka dengan luas lahan terbakar 35,9 hektare.

Lalu Polres Rokan Hilir menangani tiga tersangka dengan luas terbakar 7,05 hektare. Kemudian, Polres Dumai menahan lima tersangka dengan luas lahan terbakar 12,5 hektare, Polres Siak dua tersangka dengan lahan terbakar 3,5 hektare dan Polres Kepulauan Meranti dua tersangka dengan luas lahan 3,2 hektare.

Selanjutnya Polres Kampar satu tersangka dengan luas lahan terbakar dua hektare, dan Polres Kuantan Singingi tiga tersangka dengan lahan dua hektare. Terakhir Polresta Pekanbaru tiga tersangka dengan luas lahan 1,25 hektare.

Proses penanganan hingga saat ini dalam tahap penyidikan ada 16 kasus, dalam tahap I ada satu kasus. "Sebanyak 13 kasus sudah tahap II ke kejaksaan," ucap Sunarto.

Sementara khusus untuk PT Sumber Sawit Sejahtera yang ditetapkan sebagai tersangka awal Agustus 2019 masih terus dilakukan penyidikan. PT SSS merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan.

Penetapan sebagai tersangka itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan telah menemukan cukup bukti. Luas lahan perusahaan yang terbakar mencapai 150 hektare. Hasil penyidikan terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Sejumlah direksi perusahaan mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Hanya, Polda Riau belum menetapkan pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab atas kelalaian itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT SSS berlangsung sejak awal Februari 2019 lalu. Gidion mengakui proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama.

Hal itu disebabkan polisi harus benar-benar memperhitungkan konstruksi hukum secara matang, termasuk mempelajari data hingga keterangan dari saksi ahli. Dia menjelaskan penetapan tersangka korporasi untuk yang pertama kalinya pada 2019 ini berawal dari laporan adanya lahan konsesi yang terbakar di perusahaan tersebut.

Polda Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit. Selain itu, selama penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau juga memintai keterangan dari perusahaan yang diwakili Direktur Utama berinisial EE dan direksi lainnya berinisial OH dan SG.

"Dari asesmen itulah kemudian didapat ternyata perusahaan lalai (hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement