Rabu 14 Aug 2019 08:00 WIB

Titik Tilang Elektronik akan Bertambah Jadi 81

Seiring perluasan kawasan aturan ganjil genap, titik tilang elektronik akan ditambah.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah titik tilang elektronik seiring perluasan kawasan aturan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, saat ini terdapat 12 titik tilang elektronik yang telah berjalan.

"Saat ini ada 12 titik (tilang elektronik) yang dioperasionalkan oleh Polda, ke depan kita akan dorong sebanyak 81 titik lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Syafrin mengatakan, akan mendorong Polda Metro Jaya dalam mewujudkan penambahan titik tilang elektronik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 ruas jalan perluasan kebijakan ganjil genap, yakni kendaraan dengan nomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan dengan nomor polisi genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan baru tersebut adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim. Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement