Rabu 29 Jul 2026 11:25 WIB

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp 48 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan tiga Kepala Staf Angkatan memberikan taklimat kepada para Komandan Satuan TNI Tahun 2026 di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4/2027).
Foto: BPMI Setpres
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan tiga Kepala Staf Angkatan memberikan taklimat kepada para Komandan Satuan TNI Tahun 2026 di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/4/2027).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Informasi yang didapatkan Republika pada Rabu (29/7/2027), Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi payung hukumnya.

Sumber Republika menyampaikan, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 berisi Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Republika sempat melihat lembaran kedua Perpres tersebut, yang baru dikeluarkan dalam hitungan hari ini. Sehingga, Perpres 42 dan 43 masih belum ada di JDIH Setneg.

Baca Juga

Dalam Perpres Kenaikan Tukin TNI, Republika melihat, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.

Pada Perpres lama, tukin yang didapatkan Kepala Staf Angkatan di kisaran Rp 37,81 juta per bulan. Sedangkan pos Kasum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan di angka Rp 34,9 juta. 

Berita Lainnya

Rekomendasi