Selasa 13 Aug 2019 20:37 WIB

Pengacara Jelaskan Dasar Gugatan Perdata Kivlan ke Wiranto

Kivlan Zen melayangkan gugatan perdata terhadap Wiranto ke PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zein, Tonin Tahta Singarimbun (kedua kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai mengikuti sidang putusan praperadilan penetapan tersangka kliennya di Pengadulan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk mencapai kesepakatan bersama. Tonin berharap gugatan perdata tersebut bisa berujung pada perdamaian kedua belah pihak.

"Arahnya harusnya pada perdamaian. Pak Kivlan habis uangnya buat Pamswakarsa. Kalau bisa mereka berdua damai lah," kata Tonin melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Tonin mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya dari balik jeruji besi ke PN Jakarta Timur pada 5 Agustus 2015 dipicu oleh pernyataan Wiranto yang menolak permintaan kliennya atas pengalihan status penahanan. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen Kivlan Zen, kata dia, tengah dililit utang selama mendekam di rumah tahanan Guntur sejak akhir Mei 2019 atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang," katanya lagi.

Tonin mengatakan, utang kliennya timbul saat terjadi kerusuhan pada 1998. Kivlan pada masa itu memimpin komando Pamswakarsa yang berjumlah sekitar 30 ribu anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Mereka bertugas mengamankan sejumlah objek vital dari massa liar yang berupaya mengganggu kondusivitas negara.

"Saat ditunjuk November 1998, Kivlan dikasih Rp400 juta atas perintah Wiranto untuk mengamankan pelantikan Presiden BJ Habibie. Uang Rp400 juta itu kan modal awal. Untuk makan satu hari, tiga kali selama delapan hari kerja dikali 30 ribu orang (Pamswakarsa) dari mana uangnya," kata Tonin.

Atas situasi itu, kata Tonin, kliennya terpaksa harus berutang kepada seluruh tempat makan masakan Padang se-DKI Jakarta. "Kivlan utang di seluruh warung padang se-DKI. Dia juga butuh beli mobil bekas dan alat komunikasi. Totalnya habis Rp8 miliar," katanya lagi.

Namun, pada kurun waktu 2002, sebagian utang Kivlan telah dilunasi dengan menjual rumah hingga barang berharga lainnya. "Saat ini Pak Kivlan masih utang sekitar Rp1,4 miliar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement