Selasa 13 Aug 2019 18:22 WIB

Pembatasan Kendaraan Usia 10 Tahun Diragukan Tekan Polutan

Pengamat menyebutkan kinerja mesin mobil di atas usia lima tahun sudah buruk.

Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instan) Deddy Herlambang meragukan rencana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional kendaraan umum dan pribadi berusia di atas 10 tahun bisa mengatasi persoalan polutan. Pembatasan kendaraan kemungkinan hanya mengurangi kemacetan.

"Kalau dengan alasan pertimbangan kemacetan mungkin bisa, tetapi kalau untuk polusi, mobil di atas usia lima tahun sudah buruk kinerja mesinnya," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Setelah lima tahun, lanjut dia, kinerja mesin akan menurun yang berbarengan dengan penurunan Euro sehingga berpengaruh pada emisi gas buang dan otomatis menimbulkan polusi udara. Karena itu, jika pemerintah ingin memperbaiki kualitas udara dari segi pembatasan usia kendaraan yang beroperasi maka disarankan hingga lima tahun bukan 10 tahun.

Deddy yang juga Direktur Instan berpendapat bahwa sebaiknya pembatasan kendaraan dari segi usia tidak hanya berlaku bagi transportasi umum dan mobil pribadi. Namun, kendaraan roda dua juga diperlakukan sama.

Hal itu bisa merujuk kepada negara-negara yang sudah cukup baik dalam pengelolaan transportasi di antaranya Hongkong dan Singapura. "Seharusnya tidak ada pembedaan, malah sepeda motor itu Euro-nya tiga dan jauh lebih rendah," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada 2020 seluruh kendaraan umum yang beroperasi di ibu kota maksimal berusia 10 tahun untuk menekan polusi udara. "Mulai 2019, kita tuntaskan tidak ada lagi angkutan umum di atas 10 tahun yang beroperasi dan harus lulus uji emisi," kata dia.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi persoalan polusi ibu kota yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan umum maupun pribadi. Karena itu, pada 2019 merupakan tahun terakhir seluruh moda transportasi umum yang berusia di atas 10 tahun dapat melayani masyarakat.

Selain kendaraan umum, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla tersebut mengatakan kendaraan pribadi juga akan mengalami kebijakan yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement