Selasa 13 Aug 2019 12:17 WIB

Pengamat Sarankan Aturan Ganjil Genap tanpa Pengecualian

Pengamat transportasi menyarankan ganjil genap menyasar semua jenis kendaraan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang memberi saran tentang penerapan ganjil genap (gage). Ia menyarankan agar perluasan kebijakan gage seharusnya tanpa ada pengecualian. Dengan demikian perluasan gage oleh Pemprov DKI Jakarta bisa maksimal dalam mengatasi persoalan di ibu kota.

"Sebenarnya kalau mau buat aturan ya harus tegas, jadi tanpa ada pengecualian," kata dia saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga

Ia berpendapat perluasan ganjil genap seharusnya menyasar semua jenis transportasi tanpa ada pengecualian. Pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian aturan ganjil genap berlaku bagi pengguna jalan raya yaitu sepeda motor, mobil, atau taksi daring dan bajaj tanpa pengecualian.

"Seharusnya kendaraan itu memang kena ganjil genap karena regulasinya sama," katanya. Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap. Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan terdapat 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap tentunya ditambah kendaraan yang membawa difabel. Selain kendaraan pembawa difabel, pengecualian berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, serta angkutan BBM dan BBG.

Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berpelat dinas TNI dan Polri. Kemudian kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement