LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Asep Wahyu Wijaya menilai, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membawahi perumahan rakyat perlu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pengadaan lahan bagi kebutuhan perumahan rakyat yang tidak bisa secara teknis dilakukan oleh pemprov karena bertentangan dengan undang-undang.
AYO BACA : DPRD Jabar Setuju Kompensasi Listrik dari Perusahaan Setrum Negara
“Saya kira amanat itu bakal muncul, harus seperti apa dibuat prosesnya nanti kita akan mengkaji dan menindaklanjuti. Di Jabar terdapat BUMD Jasa Sarana, akan tetapi jasa sarana itu holding, jadi Pansus akan mengkaji apakah akan dibuat PT baru yang menjadi anak perusahaan Jasa Sarana,” kata Asep dalam pernyataan resminya, Senin (12/8/2019).
“Akan tetapi menurut kami tampaknya harus dibuat BUMD baru tanpa dibentuknya anak perusahaan jasa sarana untuk memudahkan langkah selanjutnya,” tambah dia.
AYO BACA : DPRD Jabar: Lulusan SMK Harus Sesuai Kebutuhan Industri
Sebelumnya Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat telah melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Dari hasil kunjungan tersebut, poin penting yang dikonsultasikan oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat di antaranya membahas lahan tanah untuk permukiman rakyat dan kewenangan kepemilikan tanah di Provinsi Jabar. Selain itu Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri juga mendorong DPRD Jabar melalui Pansus III untuk membentuk BUMD yang ikut dalam membangun program di Raperda RP3KP.
Untuk selanjutnya, Pansus III akan mengkaji dan mempersiapkan BUMD yang akan dibentuk untuk memaksimalkan perancangan Raperda RP3KP.
AYO BACA : DPRD Jabar Desak BPJS Kesehatan Atasi Keterlambatan Pembayaran Klaim