Senin 12 Aug 2019 19:48 WIB

Anggota Paskibra Wafat, KPAI: Pemkot Tangsel Minta Maaflah

Perbaikan dan evaluasi total harus dilakukan terhadap penyelenggaraan Paskibra

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Paskibra tengah berlatih (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Anggota Paskibra tengah berlatih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus meninggalnya anggota Paskibraka AQ (16) merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan khusus atau permintaan maaf yang terlontar dari Pemkot Tangsel.

Hal ini dikatakan Konisioner KPAI, Jastra Putra yang menurutnya dalam Permenpora Nomor 65 Tahun 2015 menyebutkan bahwa kegiatan pasukan pengibar Bendera merupakan tanggungjawab Pemerintah daerah. Karena itu, Pemkot Tangsel adalah pihak yang bertanggungjawab atas kejadian ini.

Baca Juga

"Menurut Permenpora tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pasukan pengibar Bendera Pusaka, maka pihak yang bertanggungjawab atas kematian AQ adalah Pemerintah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan. Namun sampai saat ini tidak ada pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik," terang Jastra Putra, Senin (12/8).

Kasus meninggalnya AQ juga menurutnya harus menjadi peringatan bagi semua kepala daerah sebagai penyelenggara Paskibraka Nasional yang sedang mempersiapkan Paskibraka untuk HUT ke-74 RI pada 17 Agustus mendatang. Menurutnya para pemimpin daerah perlu memperhatikan perlindungan anak selama proses pembinaan dan karantina, agar kasus meninggalnya anak karena pelatihan Paskibraka tidak terulang lagi di daerah lain.

Untuk Pemerintah Kota Tangsel, perbaikan dan evaluasi total harus dilakukan terhadap penyelenggaraan Paskibra, baik yang sedang berlangsung maupun kegiatan di masa mendatang. Hal ini untuk memastikan bahwa para pihak yang bekerja dengan anak memahami terkait perlindungan anak, disamping keterampilan kepaskibrakaan.

 

"Termasuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan Paskibraka. Child Safe Guardian (pedoman bekerja bersama anak) tidak boleh menggunakan kekerasan, mempermalukan anak di depan temannya atau pihak lain serta tidak boleh berduaan dengan anak di tempat sepi. Kemudian memotong mata rantai kekerasan yang masih menjadi kultur dalam penyelenggaran kegiatan tersebut," jelasnya.

Dia mengatakan, Permenpora Normer 65 Tahun 2015 juga perlu dilakukan revisi untuk penyempurnaan dan memasukan pertimbangan dasar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak. Revisi diperlukan karena menurutnya keterlibatan anak sangat banyak dalam menyukseskan hajatan tahunan di Republik ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement