Senin 12 Aug 2019 15:41 WIB

Pengamat: Pembatasan Sepeda Motor Ketimbang Ganjil-Genap

Polusi Jakarta disumbang kendaraan roda dua yang jumlahnya paling banyak.

Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat.
Foto: Antara
Kendaraan melintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Rabu (7/8). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengumumkan perluasan 16 rute baru kebijakan Ganjil-Genap bagi kendaraan roda empat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menyarankan pembatasan sepeda motor lebih baik ketimbang perluasan ganjil-genap untuk mengurangi dampak polusi serta kemacetan di Ibu Kota. Djoko menilai polusi di Jakarta dan sekitarnya sebagian besar disumbang dari kendaraan roda dua karena jenis kendaraan tersebut yang paling banyak melintas.

“Sudah betul pembatasan sepeda motor yang sebelumnya diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat sampai Thamrin tinggal diperluas lagi,” kata Djoko di Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga

Dia menyebutkan proporsi kendaraan sepeda motor di jalanan Ibu Kota mencapai 75 persen, sementara itu kendaraan pribadi 23 persen dan angkutan umum tertinggal jauh hingga dua persen. Selain itu, berdasarkan Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dampak positif dari pembatasan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin pada 2017.

Dampak positif tersebut terjadi pengurangan volume kendaraan sebesar 22,4 persen, presentasi kecepatan kendaraan meningkat semula 26,3 kilometer per jam menjadi 30,8 kilometer per jam dan waktu tempuh meningkat 15 menit. Polda Metro Jaya juga mencatat terjadi pengurangan simbol kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan berkurang 30 persen.

“Memang ini terdengar seperti beban politis, tapi tidak ada salahnya diterapkan kembali untuk dampak yang lebih luas,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Pengendalian Kualitas Udara mengatur sebagian di antaranya pembatasan usia kendaraan pribadi, dan perluasan ganjil-genap. Perluasan ganjil-genap rencananya akan diterapkan pada 9 September 2019.

Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang) Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gn Sahari.

Segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

photo
Infografis Perluasan Ganjil-Genap

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement