Ahad 11 Aug 2019 08:43 WIB

Dinsos Depok akan Cairkan Santunan Kematian Tahap II

Santunan kematian diberikan kurang lebih Rp 1, 3 miliar kepada 684 ahli waris

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi kematian
Foto: Republika /Aditya Pradana Putra
Ilustrasi kematian

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok akan memberikan santunan kematian  (sankem) tahap II pada 2019. Sankem yang diberikan kurang lebih sebesar Rp 1, 3 miliar kepada 684 ahli waris.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok,Tri Redjeki Handayani, mengatakan sankem tersebut akan diberikan bertahap di 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok. Santunan kematian diberikan dalam rentan waktu  Februari  hingga Mei 2019.

"Tahap I telah dicairkan sebelumnya kepada 1.064 ahli waris," ungkap Tri.

Sankem tahap II akan diserahkan di Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok mulai dari 12-16 Agustus 2019. "Santuan diberikan senilai Rp. 2 juta per ahli waris," terang Tri.

Menurut Tri, pemberian santunan kematian memang atas pengajuan dari masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan santunan kematian kepada pemerintah. "Namun harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian," jelasnya.

Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Depok, Muliasri Ali, menambahkan di dalam perwal itu  ada  persyarataan yang harus dipenuhi, antara lain, memiliki KTP elektronik (KTP-el) Depok, memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan, atau Kartu Perlindungan Sosial, maupun Kartu Indonesia Pintar. Sedangkan  penyeleksiannya dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan.

"Namun, verifikasi yang dilakukan harus  benar-benar valid sehingga santunan tepat sasaran. Sebab kami berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk pemenuhan kebutuhan almarhum baik untuk penataan makam maupun untuk keperluan lainnya," kata Muliasri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement