REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mendorong pemerintah segera membentuk peradilan pemilu untuk memenuhi amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Kami mendorong itu (peradilan pemilu), karena di undang-undang sudah disebut secara eksplisit untuk dibentuk peradilan pemilu," ujar Abhan, Jumat (9/8)
Menurut Abhan amanat pembentukan peradilan pemilu sudah lama diundangkan, sehingga perlu segera direalisasikan supaya dalam sistem peradilan pemilu hanya ada satu peradilan.
"Sistem peradilan pemilu itu cukup satu saja, ini kan ada Bawaslu, ada di Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan di Mahkamah Konstitusi. Maka berdasarkan amanat UU 10/2016, pembentukan peradilan pemilu itu harus dipikirkan," ujar Abhan.