Kamis 08 Aug 2019 11:31 WIB

Presiden Dorong DKI Beri Insentif Kendaraan Elektrik

Insentif bisa berupa retribusi parkir hingga subsidi pembelian kendaraan elektrik.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Mobil listrik (ilustrasi)
Foto: AP Photo/David Zalubowski
Mobil listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mendorong pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memberikan insentif bagi kendaraan elektrik. Pemberian insentif akan memicu penggunaan kendaraan elektrik atau mobil listrik.

"Kita mendorong, terutama Gubernur DKI Jakarta yang APBD-nya gede, bisa memberi insentif. Saya kira bisa dimulai," kata Jokowi usai acara peresmian gedung baru ASEAN di Jakarta pada Kamis (8/8).

Baca Juga

Menurut Presiden, pemberian insentif untuk kendaraan elektrik bisa dari beragam bentuk. Dia menyebutkan beberapa contoh insentif seperti retribusi parkir gratis, hingga subsidi pembelian kendaraan listrik.

"Ada negara-negara yang memberi subsidi sekian dolar untuk membeli mobil listrik. Dan (bisa) dimulai seperti di Jakarta, busnya, mendorong taksi-taksinya. Bisa saja motor listrik didorong digunakan di DKI Jakarta dulu," kata Jokowi.

Presiden mengatakan target industri kendaraan elektrik di Tanah Air adalah untuk menekan harga produk kendaraan elektrik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mendampingi Presiden dalam acara itu menimpali bahwa Pemprov juga berencana membebaskan pengoperasian kendaraan listrik dari peraturan ganjil genap.

Selain itu, Presiden mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden tentang mobil berbasis elektrik pada Senin lalu (5/8). Tujuan Perpres tersebut untuk mendorong perusahan-perusahaan otomotif mempersiapkan industri mobil listrik di Tanah Air.

Dalam Perpres itu juga diatur mengenai penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement