Rabu 07 Aug 2019 23:47 WIB

Gara-Gara Merpati, Ghalib Tusuk Antos Hingga Tewas

Ghalib tega membunuh temannya gara-gara persoalan pencurian burung merpati

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembunuhan (ilustrasi)
Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- IR (28 tahun) alias Ghalib tega membunuh temannya bernama Anton (30) gara-gara persoalan burung merpati. Korban warga Gang Pak Oyo RT 01 RW 01, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, tewas setelah ditusuk dengan pisau belati di bagian dada dan leher.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. "Korban mengalami luka tusuk di dada dan leher," kata Kapolsek Babakan Ciparay, Kolpol Sukaryanto, saat dihubungi republika.co.id Rabu (7/8).

Sukaryanto mengatakan, kedua orang yang saling kenal ini terlihat dalam perselisihan lantaran persoalan burung merpati pada Ahad (4/8). Pelaku kehilangan merpati dan menuduh pencurinya anak korban bernama Agus Firmansyah (10). 

Agus sempat dianiaya pelaku dan kemudian mengadu kepada bapaknya. Bapak dan anak ini kemudian mendatangi pelaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Korban dan pelaku sudah berdamai dan menganggap persoalan burung merpati selesai," kata dia.

Namun entah bagaimana, saat  korban hendak pulang ke rumahnya pelaku mengejarnya sambil membawa belati di tangan. Senjata tajam tersebut kemudian dihujamkan pelaku ke bagian dada dan leher. Korban yang mengalami luka parah ambruk bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian tersebut membawa korban ke Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung. Namun nyawa korban tak tertolong. "Korban meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Sukaryanto.

Kejadian tersebut dilaporkan warga ke polisi. Polisi yang mendapat laporan tersebut melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama kemudian pelaku berhasil dibekuk polisi. Barang bukti kejahatan antara lain sebilah pisau belati, baju korban berlumur daran berhasil diamankan polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement